Individu1 indikasi
Nur Alam
Profil
- Jabatan Lama
- Gubernur Sulawesi Tenggara
- Partai
- PAN (Partai Amanat Nasional)
- Peran Yayasan
- Pendiri Yayasan Lazuardi Kendari
- Kasus Korupsi
- Penerimaan gratifikasi Rp40,2 miliar dari PT Richcorp terkait izin pertambangan PT AHB di Buton dan Bombana
- Tahun Vonis
- 2018
- Vonis
- 12 tahun penjara + denda Rp1 miliar + restitusi Rp2,7 miliar
- Kerugian Negara
- Estimasi US$4 miliar (kerusakan lingkungan 3.000 hektar Pulau Kabena)
- Pencabutan Hak Politik
- 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman
Relasi
RED FLAG
HIGHTerpidana Korupsi Kelola Program
Nur Alam (terpidana korupsi Rp40,2 miliar, vonis 12 tahun) dan M. Zayat Kaimoeddin (terpidana korupsi proyek pendidikan) mendirikan Yayasan Lazuardi Kendari yang menjadi mitra SPPG program MBG senilai triliunan rupiah.